
KOTAMOBAGU – Meski penyebaran virus corona di Kotamobagu masih terus terjadi, namun masih banyak masyarakat yang mengganggap remeh hal itu.
Imbauan pemerintah hingga diberlakukan sanksi tegas di lapangan, juga masih dilanggar.
Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kotamobagu.
Banyak pengendara yang enggan memakai masker. Mereka diberhentikan dan dikenakan sanksi membayar denda hingga membersihkan sampah.
“Padahal selalu diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun, masih juga banyak pelanggar,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dahlan.
Kata Bambang, pelanggar dikenakan sanksi sebagai efek jenuh.
“Pelanggar ini kami sanksi. Mereka membayar denda dan membersihkan sampah. Semoga langkah ini bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya Corona,” pungkasnya.








