Aktivitas Kerukan Galian C CV. Mining Gorontalo Diduga Tak Kantongi Izin
BOLMUT – Pengerukan batu Boulder di Desa Biontong II kabupaten Bolaang Mongondow Utara oleh CV. Mining Gorontalo mulai meresahkan masyarakat setempat.
Pasalnya aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan AMDAL.
Seperti yang disampaikan oleh masyarakat setempat Sukri Mararu.
Ia menilai bahwa aktivitas ini bisa merugikan pemda terlebih masyarakat biontong II.
“Saya harap pemda jangan hanya diam saja. Belakangan diketahui batu boulder ini di suplai ke pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Desa Binjeita Bolmut, “ jelasnya. Selasa, (12/10/21).
Lebih lanjut, ia mengatakan kami warga setempat sudah menanyakan perihal Surat Ijin ke pihak CV. Mining gorontalo, dan ijin tersebut berasal dari gorontalo.
“Ya seharusnya batu boulder harus di pasok dari sana bukan di Desa biontong II. Dan sudah tentu ini merugikan pemerintah daerah lebih khusus kami masyarakat Biontong II, “ ungkap Mararu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut Irma Ginoga MSi ketika diminta tanggapannya membenarkan informasi tersebut.
“Kami sudah mengantongi Informasi tersebut, untuk itu hari ini akan ada tim dari DLHK Bolmut yang akan turun ke lokasi tersebut,” tukasnya. (Rendi)